Sebagaimana dituntunkan Rasulullah SAW, terkait dengan jumlah hewan untuk aqiqah,
hal tersebut sebagimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At- Tirmidzi dari Aisyah ra.
Beliau mengatakan bahwa :
hal tersebut sebagimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At- Tirmidzi dari Aisyah ra.
Beliau mengatakan bahwa :
“Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan)
satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian , apakah (sembelihan-sembelihan itu)
jantan atau betina”
satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian , apakah (sembelihan-sembelihan itu)
jantan atau betina”
Yang afdhol anak laki-laki disembelihkan 2 ekor sedangkan anak perempuan 1 ekor, namun
ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki satu ekor, terutama jika memiliki anak kembar
atau sedang dalam kesempitan. Pendapat ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Ibnu Abas ra. Yang Artinya :
ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki satu ekor, terutama jika memiliki anak kembar
atau sedang dalam kesempitan. Pendapat ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Ibnu Abas ra. Yang Artinya :
“Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW, telah mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan
satu ekor kambing- satu ekor kambing (Kibasy)
satu ekor kambing- satu ekor kambing (Kibasy)
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Aqiqah tidak diperbolehkan patungan (Kooperatif) misalnya tujuh
orang bergabung melaksanakan Aqiqah, sebab pelaksanaan aqiqah adalah ditujukan untuk menebus
gadai anak yang baru dilahirkan, maka satu anak atau orang satu aqiqah
(perempuan satu ekor dan laki-laki dua ekor kambing).
orang bergabung melaksanakan Aqiqah, sebab pelaksanaan aqiqah adalah ditujukan untuk menebus
gadai anak yang baru dilahirkan, maka satu anak atau orang satu aqiqah
(perempuan satu ekor dan laki-laki dua ekor kambing).
Kesimpulan pendapat, Aqiqah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing,
sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Namun jika tidak mampu boleh pula aqiqah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan
itu dianggap sah. Wallahu A’lam
sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Namun jika tidak mampu boleh pula aqiqah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan
itu dianggap sah. Wallahu A’lam
Yuuk langsung saja yang mau tanya- tanya atau pemesanan Admin kami siap membantu.
SYIAR AQIQAH SURABAYA
Pusat Layanan Aqiqah, Khitan, Nikah Sesuai Syariah
Jl. Raya Kebonsari No.8 Surabaya
Tlp : 0318285556
0318285557
Call/SMS : 08123166604
Call/SMS : 081231666605
Follow Kami di :
BBM : 2BEB6A30
Twitter : https://www.twitter.com/syiar_aqiqoh