header ads

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hukum merayakan malam tahun baru masehi menurut Islam.


Dalam islam hanya ada dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha. selebihnya tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan tahun baru masehi.

Sebagai seorang muslim kita jangan ikut-ikutan namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu.

Dalam agama islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari Idul fitri dan Idul Adha. selebihnya tidak ada persyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.

Namun, ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.

Berdasarkan Manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut ikutan merayakan tahun baru masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua)  

Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar)

Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffar fi a'yaadihim)


Dikutip dari Islampos, ada beberapa pendapat yang mengharamkan 

mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.


Pertama, Perayaan malam tahu baru adalah Ibadah umat non muslim. Argumen ini menyebut bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa bangsa di eropa, baik yang nasrani ataupun agama lainnya. dengan demikian, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat islam.


Kedua , Perayaan malam tahun baru menyerupai non muslim, meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru tergantung niatnya, namun paling tidak seseorang muslim merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. 


Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW



"Barangsiapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka"



Ketiga, Perayaan malam tahun baru penuh maksiat. Perayaan tahun baru seringkali identik dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan begadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk beristirahat, bukan untuk melek sepanjang malam kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.


Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada muhammad) Raa'ina tetapi katakanlah Unzhurna' dan dengarlah'. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. Qs Al Baqarah : 104)

Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. karena orang yahudi mengumamkan kata 'ru'uunah (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW Seakan-akan mereka megucapkan raa'ina' (perhatikanlah kami). Tafsir ibnu Katsir 1/149)

Berdasarkan dalil-dalil diatas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (Tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a'lam.



Lebih baru Lebih lama

Fashion

header ads

Aqiqah Sidoarjo

header ads
header ads